Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2021 (Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020)

Sahabat pendidikan, kali ini Guru Abata akan membagikan salinan berkas peraturan tentang juknis penulisan blangko ijazah sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:

- Menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;

- Melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan

- Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tanggal Kelulusan peserta didik tingkat akhir jenjang SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan

d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.

SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO IJAZAH

A. Spesifikasi Kertas

1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.

a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);

b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;

c. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;

d. Tebal : 180 – 210 mikrometer;

e. Opasitas : minimum 90%;

f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);

g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;

h. Warna : krem;

i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan

j. Minutering :

1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultra violet.

2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.

2. Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:

a. berbentuk persegi panjang vertikal;

b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;

c. berbentuk ornamen; dan

d. kombinasi warna sebagai berikut:


a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;

b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;

c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan

d. Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.

Nomor dan Kode Ijazah

1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)

4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

6. Kode Penerbitan terdiri dari

a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:

1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi Lampung;
13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi Maluku;
22) DN-22 = Provinsi Bali;
23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.

b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).

7. Kode Jenjang Pendidikan meliputi:

a. D untuk Pendidikan Dasar;
b. M untuk Pendidikan Menengah;
c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.

8. Kode Satuan Pendidikan meliputi:

a. SD untuk Sekolah Dasar;
b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;
d. SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
e. SMA untuk Sekolah Menengah Atas;
f. SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
g. SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;

9. Kode Kurikulum meliputi:

a. K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
b. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
c. K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
d. K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
e. K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;
f. K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.

Persesjen Kemdikbud Nomor 23 tahun 2020.pdf 200kb
Demikian Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga apa telah dibagikan ini bermanfaat untuk rekan-rekan di seluruh Indonesia.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama