Apa Kebijakan Baru Kemendikbud Tentang Sistem Zonasi Dan SKTM?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyempurnakan sistem penerimaan peserta didik baru agar dalam proses pendaftaran tidak lagi kisruh seperti tahun lalu.

Kebijakan baru ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 52/2018 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Permendikbud ini dikeluarkan pada 14 Januari lalu yang merupakan penyempurnaan dan peneguhan terhadap sistem zonasi sekolah. Sistem yang dibangun saat ini akan menjadi blue print yang dapat digunakan Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan.

Kebijakan Baru Kemendikbud Untuk PPDB; Sistem Zonasi Disempurnakan, SKTM Dihapus

“Manfaat dari pendekatan zonasi ini adalah sebagai pemahaman terhadap masalah pendidikan yang selama ini menggunakan makroskopik yang dapat dipecah menjadi mikroskopik atau per-zona, sehingga penyelesaiannya jug akan berbasis zonasi,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Permendikbud ini akan mampu mengurai permasalahan yang terjadi seperti pada suasana riuhnya masa pendaftaran, penyebaran siswa dan guru, distribusi serta alokasi guru.

Selain itu juga dalam rangka pemenuhan ketersediaan sarana prasarana dan sebaran siswa, nanti seluruhnya akan menggunakan sistem zonasi. Rencananya Kemendikbud juga akan menggunakan sistem zonasi untuk memenuhi program Wajib Belajar 12 tahun.

“Saya tahu di masyarakat masih banyak polemik tentang zonasi. Kita terbuka dengan saran dan kritik. Saya juga tahu masih banyak kelemahan dalam sistem zonasi ini termasuk PPDB. Maka PPDB tahun ini merupakan penyempurnaan PPDB tahun sebelumnya,” terangnya.

Perubahan pada PPDB tahun ini ialah terkait surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jalur khusus keluarga tidak mampu. Beliau mengungkapkan, bahwa dengan diberlakukannya SKTM ternyata malah lebih banyak mudharat-nya dari pada maslahatnya, sehingga diputuskanlah bahwa untuk tahun ini SKTM akan dihapus.

Kemudian yang lebih ditekankan lagi, Permendikbud PPDB tahun ini dicanangkan jauh sebelum proses penerimaan dimulai. Sehingga masih ada waktu lima bulan untuk sosialisasi PPDB dan juga menerima masukan dari masyarakat agar proses penerimaan dapat berjalan dengan mulus. “Sehingga betul-betul kita harap suasana anomali yang terjadi sebagai ritus tahunan saat PPDB semakin berkurang,” jelasnya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, bahwa salah satu perubahan yang signifikan pada PPDB tahun ini adalah dibaliknya pola penerimaan siswa baru. Dimana orang tua sekarang tidak lagi repot untuk mendaftar dan mencari sekolah, akan tetapi sekolah yang proaktif dengan mendata dan mendaftarkan calon peserta didiknya.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, untuk SKTM dapat diganti menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera ataupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai bukti bahwa mereka termasuk tidak mampu. Sementara itu untuk jalur prestasi dipatok 5% saja yang dibuka dan syaratnya juga dapat memakai nilai UN ataupun penghargaan non-akademik lainnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri mengatakan, digantinya SKTM dengan KIP ataupun kartu program prioritas pemerintah lain sebetulnya akan menjadi lebih baik dari pada mengulang pemakaian SKTM yang sudah terbukti banyak dipalsukan.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama