KI dan KD K13 Kondisi Khusus Masa Pandemi Tahun Pelajaran 2021/2022

Assalaamu'alaikum sobat pendidikan. Kali ini kita akan membahas informasi dan membagikan berkas KI KD kurikulum 2013 kondisi khusus yang dapat dijadikan sebagai referensi untuk penerapan kurikulum di masa pandemi Civid-19 seperti sekarang ini.

KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus diperlukan demi kelancaran dalam melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus, seperti pada masa pandemi.

Memasuki tahun pelajaran 2021/2022, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek, nampaknya masih akan memberlakukan pembelajaran jarak jauh dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) dengan tujuan agar dapat mencegah meluasnya penularan Covid-19 di masyarakat.

Dalam SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Belajar Dari Rumah, telah dijelaskan bahwa salah satu prinsip dari ditetapkannya kegiatan BDR adalah untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani dengan tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

Terkait dengan hal tersebut, maka satuan pendidikan perlu memilih KI dan KD esensial untuk diterapkan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada kondisi khusus di tahun pelajaran 2021/2022 ini.

ki kd kurikulum 2013 kondisi darurat

Tidak semua KI dan KD harus dipenuhi dalam melaksanakan pembelajaran pada kondisi khusus, seperti di masa pandemi sekarang ini. Guru dapat memilih KI dan KD yang penting sambil menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Kompetensi Inti

Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki peserta didik. Setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.

Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL. KI berbentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Rumusan setiap KI berbeda dengan aspeknya. Dengan demikian, kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.

Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching). pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).

Di dalam mencapai kemampuan yang terdapat di dalam KI perlu diterjemahkan pada KD yang sesuai dengan aspek pada setiap KI.

- Rumusan Kompetensi Inti (KI) meliputi sebagai berikut.
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) Kompetensi Dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horisontal Kompetensi Dasar (KD).

Organisasi vertikal KD adalah keterkaitan KD satu kelas dengan kelas lain di atasnya, sehingga memenuhi prinsip belajar, yaitu terjadi akumulasi yang berkesinambungan antarkompetensi yang dipelajari peserta didik.

Organisasi horisontal adalah keterkaitan antara KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga saling memperkuat.

Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.

Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.

Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.

Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.

Kompetensi Dasar (KD) pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti (KI). Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti.

Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik dan karakteristik mata pelajaran.

Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sebagai berikut.

- Kelompok 1: kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
- Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
- Kelompok 3: kelompok KD sikap pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
- Kelompok 4: kelompok KD sikap keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Kompetensi Dasar yang berkaitan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap sosial (mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung, yaitu pada saat peserta didik belajar tentan pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).

Pembelajaran langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Pembelajaran KI-1 dan KI-2 terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.

KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus

KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Masa Pandemi secara khusus telah diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pembukuan (Balitbang), Kemendikbudristek.

KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus tersebut tertuang dalam Keputusan Kabalitbang Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus.

KI dan KD K13 Kondisi Khusus Masa Pandemi Tahun Pelajaran 2021/2022 sesuai Keputusan Kabalitbang Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah secara lengkap dapat diunduh pada tautan berikut.

DOWNLOAD KI KD KURIKULUM 2013 KONDISI KHUSUS / DARURAT PANDEMI COVID-19

Demikian informasi mengenai KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bisa bermanfaat bagi Bapak / Ibu yang membutuhkannya.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama