Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022

Belum lama ini Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang telah resmi menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik tahun pelajaran 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.

Kaldik Kabupaten Semarang ini diterbitkan dalam rangka mempercepat penerbitan pedoman kepada Satuan Pendidikan negeri ataupun swasta di Kabupaten Semarang agar dapat mempersiapkan perencanaan untuk mengatur waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kalender Pendidikan Kabupaten Semarang ini disusun sebagai wujud dari efektivitas proses pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah bentuk pengaturan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam proses pembelajaran di sekolah.

Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara khusus, Kalender Pendidikan bagi guru difungsikan sebagai pedoman dalam menyusun Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan panduan baku bagi satuan pendidikan untuk membuat rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

Komponen Kalender Pendidikan

Di dalam Kalender Pendidikan pada umumnya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Bentuk waktu libur dapat berupa jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022

kalender pendidikan tahun 2021 2022

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

PPDB pada PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada bulan Mei 2021. Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan bulan tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan PPDB sebagaimana dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disdikbudpora Kabupaten Semarang, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan tersebut.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai pada tanggal 10 Juli 2021 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2021.

Permulaan Tahun Pelajaran

Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan PLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

MPLS berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021.

Baca : Contoh Kegiatan MPLS Daring Online Tahun Pelajaran 2021/2022

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
2. Kalender Pendidikan.
3. Perencanaan Pembelajaran.
4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
5. Penilaian Hasil Pembelajaran.
6. Pengawasan Proses Pembelajaran.
7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi komponen sebagai berikut.

- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
- Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
- Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Akademik.
- Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
- Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.

1. Program tahunan dan program semester.
2. Silabus.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Waktu Pembelajaran

Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD selama 30 (tiga puluh) menit, SD/MI selama 35 (tiga puluh lima) menit, SMP/MTs selama 40 (empat puluh) menit setiap jam pelajaran tatap muka.

Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk PAUD selama 25 (dua puluh lima) menit, untuk SD/MI selama 30 (tiga puluh) menit, SMP/MTs selama 35 (tiga puluh lima) menit setiap jam pelajaran tatap muka.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Disdikbudpora Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan Tengah Semester

Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

Masa Penilaian

Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.

Penilaian Tengah Semester untuk SD/MI dan SMP/MTs dilaksanakan setelah melaksanakan 9 minggu kegiatan pembelajaran.

Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2021.

Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2021.

Perkiraan pelaksanaan US/M Utama jenjang SD/MI pada minggu ke-4 sampai dengan minggu ke-5 bulan April 2022.

Perkiraan pelaksanaan US/M Utama jenjang SMP/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2022. Ujian susulan SD/MI dan SMP/MTs dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir. Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.

Penyerahan Hasil Penilaian

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada ketentuan berikut.

1. Semester Gasal hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 (untuk enam hari sekolah).

2. Semester Genap hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022 secara lengkap dapat di unduh pada link di bawah ini.


DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN SEMARANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Demikian informasi mengenai Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga berkas yang Guru Abata bagikan bisa bermanfaat khususnya bagi yang sedang benar-benar membutuhkan.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama