Surat Pengantar Dan SK Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2021

Hai sahabat Guru Abata, semoga semuanya dalam keadaan sehat dan ceria. Pada kesempatan ini kami akan membagikan informasi dan berkas file yang berkaitan dengan Surat Pengantar Dan SK Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2021. Untuk itu, berikut adalah sedikit kesimpulan tentang hal tersebut.

Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor: B-326.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/02/2021.

Dalam upaya meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja seorang guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi untuk guru madrasah, Kepala madrasah dan pengawas madrasah, maka dengan ini kami bagikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru untuk guru madrasah tahun 2021.

Berkenaan dengan hal di atas, dimohon kepada pihak yang bersangkutan agar dapat melaksanakan beberapa hal sebagaimana berikut:

1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh dewan guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan Pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

SK Juknis TPG Tahun 2021

Selain menerbitkan Surat Edaran penyampaian Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2021, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan beberapa pertimbangan yang diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

2. Selain itu, pertimbangan lain yang perlu diketahui bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi.

Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2021.

- KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

- KEDUA: Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

- KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download SK Penyaluran TPG Tahun 2021

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Surat Keputusan Penyaluran Juknis TPG Tahun 2021, silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya dengan mengunduh SK TPG Tahun 2021 pada link unduhan berikut ini:

DOWNLOAD SURAT PENGANTAR DAN SK PENYALURAN TPG GURU MADRASAH TAHUN 2021

Demikian yang dapat kami bagikan terkait Surat Pengantar dan Keputusan Juknis TPG Tahun 2021 ini. Semoga berkas file SK Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 yang kami bagikan ini bisa dijadikan sebagai pedoman dan referensi dalam pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah tahun 2021.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama