Juknis TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020.

Dalam jukni tersebut, Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas madrasah adalah tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip profesionalitas.

Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan bagi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah yang telah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah seperti yang sudah disebutkan dalam Surat Keputusan Juknis TPG Madrasah Tahun 2021.

Juknis TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2021

Berdasarkan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2021, seperti yang sudah disampaikan dalam Surat Pengantar Juknis TPG Tahun 2021.

Oleh karena itu, petunjuk teknis penyaluran TPG Madrasah Tahun 2021 perlu rekan-rekan pahami dan dijadikan sebagai acuan mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan di madrasah.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama.

Adapun tujuan penyusunan Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 adalah untuk meningkatkan:

1. Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
2. Kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
3. Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
4. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021

Sasaran pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini adalah sebagai berikut:

1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Download Juknis TPG Tahun 2021

Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait juknis TPG guru madrasah ini, Bapak / Ibu Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dapat mempelajarinya dengan cara mengunduh berkas file salinan Juknis TPG Tahun 2021 tersebut agar memahami tentang proses pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021.

DOWNLOAD JUKNIS TPG UNTUK GURU MADRASAH TAHUN 2021 TERBARU

Demikian yang bisa kami sampaikan terkait informasi Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini. Semoga informasi dan berkas juknis TPG guru madrasah tahun 2021 yang kami bagikan dapat bermanfaat bagi Anda demi kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Tahun anggaran 2021 ini. Terimakasih

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama