Kini Cara Cek NUPTK Di Tahun 2022 Jadi Lebih Mudah

Cek NUPTK merupakan suatu hal yang perlu dilakukan agar dapat mengetahui apakah Anda sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagai nomor induk resmi dari pemerintah. NUPTK sebagai salah satu identitas yang dimiliki oleh setiap tenaga pengajar dan staf sekolah yang ada di Indonesia.

Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar akan memperoleh nomor induk atau NUPTK yang bersifat tetap dan tidak bisa berubah. Pada artikel ini, kami akan membagikan informasi tentang cara cek NUPTK dan prosedur pembuatan NUPTK serta beberapa hal lain yang terkait dengan NUPTK.

1. Mengenal NUPTK untuk Tenaga Pendidik

Jika Anda adalah seorang guru atau staf administrasi sekolah, maka NUPTK merupakan identitas kependidikan yang penting untuk dimiliki. NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang termasuk salah satu identitas yang bisa disebut sebagai salah satu pengakuan resmi pemerintah bagi para guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tenaga kependidikan seperti karyawan tata usaha di suatu lembaga pendidikan formal.

NUPTK terdiri dari kombinasi 16 digit nomor unik yang memiliki sifat permanen. Nomor tersebut tidak akan mengalami perubahan walaupun guru atau tenaga kependidikan terkait sudah pindah tugas, mengalami perubahan status kepegawaian ataupun perubahan lainnya.

Melansir laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/, NUPTK diterbitkan untuk keperluan identifikasi PTK dalam berbagai pelaksanaan program yang berkenaan dengan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Untuk dapat memiliki NUPTK tidak harus menjadi seorang PNS atau ASN terlebih dahulu. Guru maupun tenaga kependidikan yang belum menjadi PNS atau ASN pun bisa mempunyai nomor NUPTK. Lantas apa sajakah persyaratan untuk bisa mendapatkan NUPTK? Berikut adalah penjelasannya.

2. Syarat Utama Pendaftaran NUPTK

cara cek nuptk online offline

Untuk mendapatkan NUPTK, Anda wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). Terdapat tiga jenis pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat mengajukan NUPTK, yakni Guru Honorer Sekolah (GHS), Guru CPNS / PNS, serta Guru Tetap Yayasan (GTY). Selain itu, Tenaga Kependidikan di sekolah swasta maupun sekolah negeri juga berhak untuk mengajukan NUPTK.

Sedangkan untuk beberapa syarat dalam pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut:

Syarat Pengajuan NUPTK bagi Guru Honorer Sekolah

Berikut adalah syarat-syarat dan dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mengajukan NUPTK:
  • Guru yang bersangkutan sudah terdaftar di dapodik
  • Masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bertugas di sekolah tersebut
  • Foto Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) format pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SD format pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SMP format pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SMA format pdf
  • Foto Scan ijazah S1 pendidikan linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam format pdf
  • Foto Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dari kepala sekolah

Syarat Pengajuan NUPTK bagi Guru CPNS / PNS

Berikut adalah beberapa berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan NUPTK untuk guru CPNS/ PNS:
  • Foto Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) format pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SD format pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SMP format pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SMA format pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilah pendidikan S1 format pdf
  • Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam bentuk pdf
  • Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT) dalam bentuk pdf

Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)

Beberapa persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru Tetap Yayasan adalah:
  • Guru yang bersangkutan sudah terdaftar di dapodik
  • Masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan
  • Foto Scan KTP dan disimpan dalam bentuk pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SD dalam bentuk pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SMP dalam bentuk pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SMA dalam bentuk pdf
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai pendidikan S1 dalam bentuk pdf (Sebaiknya jurusan pendidikan linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah tempat bertugas)
  • SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas dalam bentuk pdf
Demikian beberapa syarat yang perlu disiapkan oleh Bapak / Ibu guru untuk mendapatkan NUPTK. Sementara itu, bagi staf tata usaha dan unsur pendukung pendidikan lain yang ingin memiliki NUPTK, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan

Beberapa syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk mengajukan NUPTK untuk staf tata usaha sekolah sebagai tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
  • Tenaga Kependidikan tersebut sudah terdata di dapodik
  • Sebelumnya tidak pernah mempunyai NUPTK
  • Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
  • Foto Scan KTP elektronik
  • Foto Scan ijazah dan transkrip nilai jenjang SD, SMP, SMA, dan S1
  • Foto Scan SK Pengangkatan dari Yayasan maupun SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah

Tips Guru Abata
Agar proses pengajuan NUPTK dapat berjalan dengan cepat dan lancar, pastikan semua berkas dokumen hasil scan Anda terlihat cukup jelas dan tidak ada yang buram.


3. Cara Daftar NUPTK Online Terbaru

Bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan oleh sekolah terkait secara sistem untuk dapat melengkapi berkas-berkas yang sesuai dengan persyaratan. Kemudian akan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat melalui fitur Aplikasi Verval GTK untuk dilakukan verifikasi.

Bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan oleh sekolah terkait secara sistem untuk dapat melengkapi berkas-berkas yang sesuai dengan persyaratan. Kemudian akan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat melalui fitur Aplikasi Verval GTK untuk dilakukan verifikasi.

Setelah berhasil lolos verifikasi oleh Dinas Pendidikan, maka selanjutnya sistem akan diverifikasi juga oleh LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan). Apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi, maka PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) akan menerbitkan sebuah NUPTK bagi GTK yang mengajukan tersebut.

Operator sekolah memiliki peran penting untuk membantu kelancaran dalam proses pengajuan NUPTK. Operator perlu memasukkan data guru dan tenaga kependidikan yang bersangkutan. Setelah data tersebut valid, operator sekolah akan menunggu pengumuman secara sistem melalui aplikasi verval GTK untuk mengetahui daftar calon penerima NUPTK. Berikut adalah cara-cara daftar NUPTK secara online:
  • Buka halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Masuk / login menggunakan akun dapodik sekolah
  • Klik pada Pengajuan NUPTK, maka akan muncul nama-nama yang masuk kategori calon penerima NUPTK
  • Setelah itu, operator sekolah dapodik akan mengklik tombol Ajukan NUPTK
  • Operator sekolah memasukkan dan mengunggah file pdf hasil scan dari SK Pengangkatan dan Penugasan, kartu KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1.
  • Setelah diunggah, lalu klik Ajukan
  • Pengajuan NUPTK tersebut bisa dipantau melalui laman yang sama dengan cara mengklik opsi Status Pengajuan NUPTK. Maka akan muncul statusnya apakah NUPTK sudah terbit ataupun ditolak. Jika NUPTK Anda telah terbit, maka akan muncul notifikasi NUPTK TERBIT dan jika susah diklik akan muncul 16 nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

4. Cara Cek Status NUPTK Online

Guru yang sudah mempunyai NUPTK berhak untuk mengecek status NUPTK-nya untuk bisa mengetahui status aktif atau tidak aktifnya NUPTK tersebut. Sedangkan cara cek NUPTK secara online terbilang sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status NUPTK:
  • Kunjungi laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  • Setelah itu, masukkan 16 digit nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Klik pada tanda Search / Cari
  • Kemudian informasi tentang Guru atau Tenaga Kependidikan yang terdaftar di NUPTK tersebut akan muncul.
Demikian informasi lengkap mengenai cara cek NUPTK secara online juga offline beserta prosedur pendaftaran NUPTK terbaru yang dapat Anda coba ikuti sendiri dengan mudah. Semoga artikel yang Guru Abata bagikan ini dapat memberikan manfaat bagi Anda yang sedang mencari referensi tentang cara cek keaktifan NUPTK, pengajuan NUPTK, pengertian NUPTK dan lainnya.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama