Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbusristek) kembali menerbitkan aturan terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk menyambut tahun ajaran baru 2021/2022.

Sosialisasi tersebut antara lain berisi tentang:

1. PTM Terbatas

a. Kebijakan PTM Terbatas
b. Satuan Pendidikan yang Sudah Melaksanakan PTM Terbatas
c. Teknik, Persiapan, Pelaksanaan, dan Pemantauan PTM Terbatas
d. Tugas dan Tanggung Jawab

2. Pengenalan Lingkungan Sekolah

Pengertian PTM Terbatas

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas adalah kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan melalui tatap muka antara peserta didik dengan pendidik, secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

Arti terbatas, meliputi:

1. jumlah siswa maksimal 50%;
2. aktivitas dalam sekolah sesuai protokol kesehatan 5 M;

3. durasi jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan;

4. materi pembelajaran yang bersifat esensial, prasyarat, karakter dan kecakapan hidup;

5. menggunakan metode blended learning (campuran PJJ dan PTM); dan

6. mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan Untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19

1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran

2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam layanan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19

Penyesuaian SKB 4 Menteri tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan, evaluasi capaian belajar serta kesiapan di segala aspek pendidikan baik di pemerintah ataupun di pemerintah daerah.

aturan cara pembelajaran tatap muka pandemi

SKB 4 Menteri pada bulan Maret 2021 telah mengatur akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil Kemenag, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:

1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan
2. pembelajaran jarak jauh

Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka
terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas meskipun belum divaksinasi, tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Berbagai kegiatan untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas telah berjalan, seperti:

1. Koordinasi dengan K/L lain di tingkat pusat dan dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah;
2. Percepatan pendataan;
3. Panduan, webinar, dan pelatihan untuk pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. Kampanye praktik baik PTM Terbatas oleh sekolah.

Syarat PTM Terbatas

1. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

2. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

3. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

4. Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

6. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7. Di dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Konsep Pembelajaran di Masa Pandemi

aturan cara pembelajaran tatap muka pandemi

Tahapan Penyelenggaraan PTM Terbatas

1. Persiapan

a. Satuan pendidikan membentuk Tim Satgas COVID-19, yang terdiri dari:

- Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
- Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
- Tim Pelatihan dan Humas

b. Menyiapkan kesiapan belajar sesuai daftar periksa

c. Mengisi laman daftar periksa pada Dapodik

d. Membuat surat usulan pembukaan PTM Terbatas kepada dinas pendidikan

2. Verifikasi

a. Dinas pendidikan melalui tim verifikator yang telah dibentuk melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik.

b. Apabila satuan pendidikan lulus verifikasi, mereka dapat melakukan simulasi PTM Terbatas berdasarkan Surat Rekomendasi Layak PTM Terbatas yang diterbitkan oleh dinas pendidikan.

c. Jika tidak lolos, satuan pendidikan wajib melengkapi persyaratan sesuai rekomendasi tim verifikator, dan memperbaiki daftar periksa pada Dapodik.

3. Izin Orang tua

a. Satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM Terbatas atau PJJ kepada orang tua
b. Apabila ada orang tua yang keberatan, satuan pendidikan menyiapkan PJJ.
c. Sementara bila orang tua mengizinkan, satuan pendidikan melanjutkan PTM Terbatas

4. Evaluasi dan Pemantauan

a. Dinas kesehatan melalui Puskesmas dan Satgas COVID-19 di Satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM Dilanjutkan. Bila tidak, PTM ditunda untuk disempurnakan.

b. Apabila ada kasus terkonfirmasi COVID-19 pada PTM Terbatas, satuan pendidikan wajib menutup PTM Terbatas untuk sementara dan menggantinya menjadi PJJ

Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


DOWNLOAD KEBIJAKAN / ATURAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS 2021/2022


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai kebijakan PTM Terbatas menyambut tahun ajaran baru 2021/2022. Semoga bisa bermanfaat bagi Bapak / Ibu semua.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama