Surat Edaran Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam 2021

Surat Edaran Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam 2021 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut bernomor B-1344/JD.I/HM.01/02/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Rektor/Ketua PTKIN; dan Pimpinan Kopertais di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu terdapat informasi bahwa dalam rangka penyelesaian data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021.

Program Bulan Data Pendidikan Islam tersebut akan mulai berlaku mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.

Selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021, seluruh satuan pendidikan Islam yang berada di bawah naungan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam wajib untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut dilakukan secara lengkap, akurat, dan tuntas sampai dengan tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP).

Ketentuan Pemutakhiran Data EMIS

Aturan pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang bisa diakses melalui laman: https://emis.kemenag.go.id. Maka dari itu, aplikasi Emis Madrasah sebelumnya, baik aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS sudah tidak berlaku lagi tertanggal 10 Mei 2021.

2. Untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPQ, Mahad Aly, dan PTKI) Guru PAI, dan Pengawas PAI masih tetap menggunakan aplikasi EMIS lama yang bisa diakses melalui laman: https://emispendis.kemenag.go.id.

3. Bagi Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan pemuktahiran data EMIS, maka tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ Asesmen Nasional, dan layanan-layanan lainnya.

Lain-Lain

Penyampaian konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data bisa disampaikan melalui:

1. Untuk aplikasi EMIS 4.0 (RA, MI, MTs, dan MA) dapat menghubungi live agent melalui nomor kontak 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp).

2. Untuk Aplikasi Emis Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPQ, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI, dan Pengawas PAI bisa langsung menghubungi Tim Suport EMIS melalui email: emisdashboard@gmail.com.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama perihal Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 selengkapnya bisa Anda unduh melalui tautan yang telah kami sediakan berikut ini.



Demikian yang bisa kami sampaikan terkait informasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama