Anda Guru Agama Yang Ikut Seleksi PPPK? Pastikan Data Anda Ada Di Aplikasi Ini!

Kabar masuknya guru agama sebagai peserta seleksi PPPK 2021 disambut dengan sangat gembira. Langkah selanjutnya setelah mengungkapkan rasa syukur adalah guru agama harus memastikan bahwa dirinya aktif pada beberapa aplikasi yang ditetapkan. Mengapa? Sebab aplikasi-aplikasi tersebut menjadi pangkalan data yang membuktikan bahwa guru agama sudah terdaftar pada database pusat.

Sistem pendataan guru dan sekolah di dunia pendidikan biasa di sebut sebagai aplikasi data. Aplikasi yang menjadi sistem data pokok guru agama setidaknya terdapat 4 macam, yaitu Dapodik, SIMPKB, EMIS dan Siaga. Dapodik dan SIMPKB adalah aplikasi data guru yang dikelola Kemendikbud. Guru agama wajib terdaftar dan aktif pada kedua aplikasi ini jika mengajar di sekolah umum atau sekolah milik Kemendikbud.

Adapun EMIS dan Siaga merupakan aplikasi data yang dikelola oleh Kemenag. Bagi guru agama wajib terdaftar di sistem pendataan EMIS, karena guru agama termasuk ke dalam guru binaan Kemenag, sedangkan aplikasi Siaga wajib diisi juga karena guru agama secara teknis dibina oleh Ditjen Pendidikan Islam (Pendis).

1. Dapodik

Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan. Dapodik merupakan sebuah sistem pendataan yang digunakan untuk menjaring semua data terkait kelembagaan dan kurikulum sekolah, seperti data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Anda Guru Agama Yang Ikut Seleksi PPPK? Pastikan Data Anda Ada Di Aplikasi Ini

Cara mengoperasikan Aplikasi Dapodik cukup mudah. Siapkan laptop, modem atau koneksi internet, lalu instal aplikasinya, lanjutkan dengan registrasi operator dan sekolah yang akan dikerjakan dapodiknya, lalu isi data-data yang dibutuhkan dalam aplikasi dapodik.

Dapodik memiliki fungsi utama sebagai penentuan alokasi dana BOS sesuai dengan jumlah siswa. Selain itu, dapodik juga dijadikan sebagai acuan untuk kuota penerima tunjangan untuk guru, bantuan sarpras, dll.

2. SIMPKB

SIMPKB memiliki kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan. Sistem ini disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditujukan bagi seluruh guru yang ada di Indonesia.

Melalui SIM PKB ini, seorang guru dapat menempuh pendidikan profesi (meliputi pretest, postest, dan kegiatan PPG lainnya) dan mendapatkan benefit, yaitu berupa tunjangan profesi atau lainnya.

Meskipun ditujukan bagi seluruh guru Indonesia, namun ada syarat yang mendasari agar seorang guru dapat terdaftar di aplikasi ini. Untuk daftar di SIMPKB, seorang guru harus terdaftar juga di komunitas atau kelompok kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang berada di bawah naungan Kemendikbud.

Inilah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan SIMPKB:

Cara aktivasi akun SIM-PKB Anda melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/. Masukkan Nama, Propinsi, dan Kota Anda bertugas, kemudian klik tombol CARI GTK. Selanjutnya gulir laman ke bagian bawah untuk melihat hasil pencarian. Setelah itu silakan lihat nomor UKG yang muncul.

Setelah mendapatkan nomor UKG, berikut adalah cara membuat akun SIMPKB:

- Buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ lalu klik Registrasi Akun GTK;

- Lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot". Kemudian klik pada tombol REGISTER;

- Lakukan konfirmasi registrasi akun Anda dengan cara mengklik tombol Setujui dan Cetak;

- Lakukan cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan menekan tombol Save atau Simpan (tombol yang berwarna biru atau sesuai dengan pengaturan browser yang Anda gunakan).

Setelah memiliki akun SIMPKB, Anda dapat mengakses Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK pada laman https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-pppk/.


3. EMIS Pendis

EMIS adalah singkatan dari Education Management Information System. Jadi, EMIS Pendis merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kemenag untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam. EMIS bermanfaat untuk menemukan data yang valid tentang madrasah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi yang ada di Indonesia.

EMIS mengalami banyak pengembangan. Pembaharuan terakhir terdapat pembagian yang semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses data. EMIS Dashboard misalnya, adalah Informasi Data Pokok Pendidikan Islam yang terdiri atas Data Madrasah, Data PTKI, Data Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan Data PAI.

EMIS Dashboard berisi data semester yang sudah dan yang sedang berjalan. Pada semester berjalan dapat dimonitor pergerakan pendataannya yang disajikan pada halaman depan bagian bawah dan pada menu utama Data Progres.

Cara mengaktifkan dan mengisi data guru di EMIS Pendis adalah sebagai berikut:

- Buka laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/login/form.

- Kemudian login menggunakan NIK KTP dan Password yang diberikan oleh Admin Kemenag kota/kabupaten.

- Ubah password standar agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Password tersebut idealnya terdiri dari kombinasi huruf kecil dan kapital.

- Setelah itu, login kembali menggunakan NIK dan password terbaru.

- Unggah foto dan pindai KTP serta isi pertanyaan-pertanyaan yang muncul di layar.

- Menjawab pertanyaan. Siapkan juga hasil pindai dokumen dengan resolusi maks 200dpi.

- Setelah semuanya diisi, klik menu Konfirmasi pada Tab Profil.

- Kemudian print rekap data dan mintakan tanda tangan Kepala Sekolah dan Pengawas lalu unggah lagi.

4. Siaga Pendis

Siaga Pendis adalah aplikasi pendataan yang berfungsi untuk Validasi dan Verivikasi data Guru Agama dan Pengawas Madrasah. Aplikasi ini dibuat untuk memantau dan mempermudah kearsipan data sehingga kinerja dapat terukur dan mudah dalam penyaluran tunjangan yang diberikan.

Cara mengaktifkan Siaga Pendis adalah sebagai berikut:

- Masukkan Username dan Password akun Anda, lalu pilih Masuk.
- Pilih tab Menu Jadwal dan Tugas.
- Pilih Lengkapi.
- Pilih Tambah Jam Mengajar.
- Isi data yang ada: Kelas, Rombel, Mata Pelajaran, Jumlah Jam, dan Jumlah Siswa.
- Pilih Tambahkan.
- Selesai selesai mengisi jadwal, silahkan pilih Unduh Jadwal dan Tugas Tambahan yang telah diisi.

Dari kempat aplikasi tersebut, guru agama wajib terdaftar dan berstatus aktif di dalamnya. Mungkin bagi sebagian besar guru aplikasi-aplikasi ini tampak ribet digunakan, apalagi jika ada instruksi harus verifikasi atau pengubahan lainnya.

Sementara ini, mau tidak mau ikuti saja mekanisme yang berlaku seraya berharap agar di waktu mendatang ada satu aplikasi yang dapat tersinkronisasi dan terkoneksi ke semua hal keperluan pendataan. Sesuai dengan falsafah teknologi yang berbunyi "teknologi membuat segalanya menjadi lebih mudah dan praktis".

Demikian yang dapat kami sampaikan melalui blog Guru Abata ini yakni tentang guru agama yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 harus terdaftra dan aktif pada empat aplikasi yang disebutkan di atas. Sekian, semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama