Mau Daftar Jadi Guru PPPK 2021? Cek Informasi Ini Terlebih Dahulu!

Di tahun 2021 ini, Pemerintah berencana akan melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran. Jika dihitung-hitung, setidaknya tercatat ada 1,2 juta kuota PPPK yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Informasi tersebut tentu menjadi salah satu angin segar bagi kalangan guru honorer yang sampai saat ini terus berjuang agar statusnya diresmikan oleh pemerintah. Sehingga besaran gaji yang terima pun akan sesuai dengan jerih payah yang telah mereka lakukan selama ini.

Kabar baiknya, banyak sekali peluang untuk Anda agar dapat masuk dan lulus seleksi PPPK di tahun 2021 ini. Meskipun demikian, banyak juag pendaftar PPPK yang ingin menempati posisi tersebut, sehingga Anda harus tetap berusaha semaksimal mungkin agar dapat lolos dalam seleksi PPPK.

Mau Daftar Jadi Guru PPPK 2021? Cek Informasi Ini Terlebih Dahulu!

Jika melihat ke belakang, terdapat beberapa sistematika dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK (disebut P3K). Dalam hal ini, tentunya sistem yang diterapkan akan ada perbedaan pada setiap tahunnya. Sehingga Bapak / Ibu Guru harus lebih teliti dan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk bisa mengikuti perkembangan informasi terkait sistem yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seleksi guru PPPK tersebut.

Bagaimana sistem rekrutmen PPPK untuk tahun 2021?

Hingga kini, dari informasi yang beredar terdapat beberapa poin yang menjadi pembeda dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2021. Perbedaan dari tahun sebelumnya tersebut mencakup:

- Semua guru honorer dan lulusan PPG, bisa ikut serta mendaftarkan diri sekaligus mengikuti seleksi. Dan semua yang sudah lulus seleksi, akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

- Setiap pendaftar mempunyai dan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Apabila gagal pada kesempatan pertama, maka masih bisa belajar dan mengulang kembali ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

- Kemendikbud akan menyediakan materi berupa pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian seleksi.

- Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji untuk semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

- Biaya penyelenggaraan ujian seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Kemendikbud.

Jika melihat beberapa poin di atas, pastinya dapat menambah semangat bagi Bapak / Ibu Guru yang mungkin sebelumnya pernah gagal dalam seleksi. Bahkan masih ada kesempatan sebanyak dua kali untuk mengulang seleksi di tahun berikutnya.

Namun yang sedikit menjadi ganjalan adalah terkait apa saja persyaratan untuk mendaftar dan dan lolos pemberkasan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 ini. Sebab, dari piha penyelenggara maupun Kemendikbud hingga kini masih belum ada informasi resmi yang lebih mendetail tentang hal itu.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Dan Jawaban Untuk Tes Seleksi Guru PPPK (P3K)

Dirangkum dari beberapa sumber, sebenarnya syarat yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2021 sangatlah sederhana, atau bahkan mungkin Anda sudah termasuk pada kriteria yang dibutuhkan ini. Persyaratan tersebut mencakup:

- Guru honorer pada sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK pada tahun sebelumnya).
- Sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Bagaimana Bapak / Ibu Guru? Apakah Anda sudah siap dengan semua persyaratan seleksi PPPK 2021 yang kami jelaskan diatas? Jika benar iya, maka Anda sudah memenuhi kriteria dan cukup pelajari lebih lanjut tentang persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk seleksi guru PPPK.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama