Cara Mengajukan, Menonaktifkan, Aktivasi Ulang, Dan Klaim NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) secara resmi merupakan nomor induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) sebagain insan pendidikan di sekolah. NUPTK ini diberikan kepada semua PTK baik yang sudah berstatus PNS maupun Non-PNS dan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

NUPTK adalah Nomor Identitas resmi yang dapat digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK identik dengan NISN yang melekat pada peserta didik, dimana penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing unit kerja. Nomor NUPTK diberikan kepada para Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan lembaga pendidikan formal maupun non-formal di semua jenis dan jenjang pendidikan yang terdaftar di database Kemendikbud.

Cara Mengajukan, Menonaktifkan, Aktivasi Ulang, Dan Klaim NUPTK

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK.

1. Cara Pengajuan / Penerbitan NUPTK

PTK harus masuk dalam daftar calon penerima NUPTK untuk dapat mengajukan NUPTK. Validasi kandidat penerima NUPTK dilakukan oleh PDSPK, Dinas Pendidikan tidak memiliki akses untuk melakukan validasi tersebut.

Oleh karena itu, jika masih ada PTK yang masuk ke dalam daftar calon penerima NUPTK periksa kembali kelengkapan data di Dapodik dan menunggu validasi kandidat penerima NUPTK oleh PDSPK.

Upload scan dokumen persyaratan pada aplikasi verval PTK

a. KTP

b. SK CPNS, PNS / SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota / Gubernur / SK GTY/PTY (SK Pertama diangkat menjadi GTY/PTY)

c. SK Penugasan (SK terakhir penugasan mengajar / Tenaga kependidikan)

d. Ijazah SD, SMP, SMA, S1.

** Data yg discan dan diupload harus dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir

Membawa atau mengirim berkas/dokumen ke Sub Bagian Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:

a. Fotokopi KTP

b. Fotokopi SK CPNS, PNS / SK Pengangkatan dari Bupati / Wali kota / Gubernur / SK GTY/PTY yang telah dilegalisir (SK Pertama diangkat menjadi GTY/PTY)

c. Fotokopi SK Penugasan yang telah dilegalisir Kepala Sekolah (SK terakhir penugasan mengajar / Tenaga kependidikan)

d. Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA

e. Fotokopi Ijazah S1 yang telah dilegalisir

Dinas Pendidikan melakuakan verifikasi terhadap dokumen yang diuplaod melalui aplikasi VervalPTK, dokumen fisik dan kondisi kelengkapan data PTK di Dapodik.

Setelah dokumen yang diupload sesuai dengan persyaratan data Dapodik lengkap maka pengajuan NUPTK PTK akan disetujui dan selanjutnya menunggu verifikasi Ditjen GTK dan penerbitan NUPTK oleh PDSPK


2. Cara Penonaktifan NUPTK

Seseorang PTK yang karena sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:

1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;

2. Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan

3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.


Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.

3. Cara Aktivasi Ulang (Reaktivasi) NUPTK

Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:

1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan pendidikan;

2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.

3. Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.

4. Cara Klaim NUPTK

- GTK yang sudah memiliki NUPTK tapi terdaftar sebagai calon penerima NUPTK dapat melakukan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

- Operator sekolah memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan klaim NUPTK.

- Operator PDSPK memeriksa validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya jika data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.

- Operator sekolah memberi informasi status pengajuan klaim NUPTK ke GTK terkait.

- Klaim NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.

Syarat- syarat Klaim NUPTK

Klaim NUPTK untuk mengganti atau memperbaiki NUPTK menjadi NUPTK yang benar dan berlaku. Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan adalah:

- NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;

- NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;

- Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).

- PTK yang pindah tugas pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);

- PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;

- PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;

- PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;

- PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

Demikian yang bisa kami sampaikan terkait informasi untuk mengajukan, menonaktifkan, aktivasi ulang, dan cara klaim nomor NUPTK. Semoga bagi Bapak / Ibu

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama