Mengenal Hadats Dan Najis Dalam Bersuci

Hai sobat Guru Abata. Pada postingan kali ini kita membahas Ilmu Fikih nih sobat. Apa yang Anda ketahui ketika mendengar tentang “hadats dan najis”? Mari bersama-sama membahas tentang keduanya dalam rangkuman artikel yang berjudul Mengenal Hadats Dan Najis Dalam Bersuci.

Sebagai seorang muslim, dalam kehidupan sehari-hari kita tentunya tidak akan pernah luput dari bersinggungan dengan yang namanya hadats dan najis. Karena kedua hal tersebut berhubungan erat dengan sah atau tidak sahnya ibadah kita, apalagi shalat yang dilakukan setiap waktu.

Maka dari itu penting dan bahkan wajib bagi kita untuk mengetahui pengertian dan macam-macam hadats dan najis dalam bab thoharoh (bersuci) ini.

Thoharoh artinya bersuci dari hadats dan najis. Dalam bahasa Indonesia thaharah biasa disebut dengan bersuci. Lalu apa yang Anda ketahui tentang hadats dan najis, sobat?

Mengenal Hadats Dan Najis Dalam Bersuci

Pengertian Hadats

Hadats bila diartikan menurut bahasa adalah terjadi atau berlaku. Sedangkan menurut istilah, hadats adalah suatu hal yang diberlakukan atau diharuskan untuk bersuci atau membersihkan diri agar sah dalam melaksanakan suatu ibadah.

Apabila disederhanakan, definisi hadats adalah keadaan tidak suci sehingga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah, salah satunya adalah shalat.

Berikut ini adalah firman Allah SWT dalam al Qur’an Surah al Maaidah ayat 6:

.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....

Artinya : “Dan jika Anda junub, maka mandilah Anda.” (QS. al Maaidah ayat 6)

Sehubungan dengan pembahasan ini, ada juga sabda Rasulullah yang berbunyi sebagai berikut :

قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)

Artinya : “Rasulullah SAW, telah bersabda : Allah tidak akan menerima shalat seseorang dari Anda jika berhadats sehingga lebih dahulu berwudlu.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Berdasarkan firman Allah dan sabda Rasulullaah tersebut di atas menjelaskan bahwa terdapat dua cara untuk mensucikan diri dari hadats, yakni berwudlu dan mandi.

Dalam Ilmu Fiqih, macam-macam hadats terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Hadats kecil, artinya adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudlu ketika akan melaksanakan shalat. Beberapa contoh dari hadats kecil adalah sebagai berikut:

a. Keluar sesuatu apapun dari kubul (kelamin) atau dubur, kecuali sperma.

b. Tidur nyenyak dalam posisi tidak duduk bersila.

c. Menyentuh kubul atau dubur menggunakan telapak tangan tanpa penghalang kain atau lainnya.

d. Hilang akal atau tidak sadarkan diri karena sakit atau mabuk.

2. Hadats besar, artinya adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang mandi besar, atau biasa disebut dengan junub. Beberapa contoh dari hadats besar adalah sebagai berikut :

a. Bersetubuh (berhubungan suami istri).

b. Keluar mani (sperma), baik itu disebabkan oleh mimpi maupun hal lainnya.

c. Keluar darah haid.

d. Nifas (setelah melahirkan).

e. Meninggal dunia.

Bagaimana menurutmu, apakah sudah mengerti tentang pengertian dan pembagian hadats, sobat? Selanjutnya mari kita membahas tentang najis. Najis adalah hal yang membuat ibadah kita tidak akan diterima oleh Allah ta’aala. Mengapa demikian?

Pengertian Najis

Najis bila diartikan menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor atau menjijikan. Sedangkan menurut istilah, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau menjijikan dan harus disucikan karena menjadikan penghalang terhadap sah-nya suatu ibadah.

Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Dalam Ilmu Fikih, najis dikelompokkan berdasarkan berat dan ringan cara mensucikannya. Najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu Najis Mukhafafah, Najis Mutawasithah dan Najis Mughaladhah.

1. Najis mukhafafah, artinya adalah najis yang ringan. Najis yang termasuk Najis Mukhafafah ialah air kencing bayi laki-laki yang usianya belum mencapai dua tahun dan belum makan apapun selain Air Susu Ibu (ASI).

Cara untuk mensucikan Najis Mukhafafah yaitu cukup dengan mengusapnya dengan lap atau kain kering hingga hilang najisnya lalu percikkan air pada benda yang terkena najis tersebut.

2. Najis Mutawasithah, artinya adalah najis yang sedang. Najis yang termasuk dalam kategori Najis Mutawasithah adalah air kencing, darah, nanah, muntah, bangkai, kotoran hewan dan arak atau alkohol.

Najis Mutawasithah dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :

a. Najis ‘Ainiyah, artinya yaitu najis yang zat, warna, rasa dan baunya terlihat dengan jelas. Cara untuk mensucikannya yaitu setelah zatnya dihilangkan menggunakan lap atau kain, kemudian siramkan air pada benda yang terkena najis tersebut sampai hilang zat, warna, rasa dan baunya.

b. Najis Hukmiyah, artinya yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang sudah kering, walaupun bentuk najisnya sudah tidak ada namun masih tercium aromanya.

Cara untuk mensucikannya yaitu cukup dengan menyiramkan air pada benda yang diyakini terkena najis tersebut.

3. Najis Mughaladhah, artinya najis yang berat. Najis yang masuk dalam kategori Najis Mughaladhah adalah semua hal yang dihasilkan dari Anjing atau Babi, misalnya air liur Anjing, bangkai Babi, daging Anjing atau Babi, bahkan hewan yang dihasilkan dari perkawinan dengan Anjing atau Babi (kawin silang; hewan hasil dari perkawinan antara Kambing dan Anjing).

Adapun cara untuk mensucikannya yaitu dengan menyiramkan air yang suci pada benda atau tempat yang terkena najis tersebut sebanyak tujuh kali yang pada siraman pertama harus dicampur dengan tanah atau debu sampai hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh hadist Rasulullah :

قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)

Artinya: “Nabi Muhammad SAW bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari Anda apabila telah dijilat Anjing, hendaklah mencuci benda tersebut hingga tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.” (HR Muslim)

Benda-benda yang dapat digunakan untuk bersuci yaitu sebagai berikut :

1. Air, yaitu dapat dipergunakan untuk berwudlu, mandi dan menyucikan benda-benda yang kena najis.

2. Debu atau tanah, yaitu dapat dipergunakan untuk bertayamum sebagai pengganti wudlu ataupun mandi.

3. Batu, tisu, kertas, daun, kayu atau benda apapun yang memiliki daya serap dapat dipergunakan untuk istinja. Istinja adalah membersihkan kotoran setelah buang air. Istinja tidak diperkenankan menggunakan benda yang basah dan licin.

Bagaimana sobat, apakah sudah mengerti dan memahami tentang pembahasan hadats dan najis di atas? Jika masih ada yang belum dipahami tentang pembahasan hadats dan najis ini dapat menyampaikannya pada kolom komentar.

Baiklah saya cukupkan terlebih dahulu pembahasan Mengenal Hadats Dan Najis Dalam Bersuci ini. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terimakasih.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama