Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kaldik Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 672 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Penyusunan Kaldik ini berdasarkan pertimbangan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2020/2021 di Madrasah dan sesuai ketentuan pada Diktum Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Pengertian dan Fungsi Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan (kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

kalender pendidikan madrasah kemenag jawa tengah

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

Komponen Kalender Pendidikan

Dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kaldik Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sesuai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 672 Tahun 2021.

Persiapan Tahun Pelajaran

1. Pelaksanaan PPDB di Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Juli 2021.

2. Ketentuan PPDB sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020.

3. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2021 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Kepala Madrasah pada awal tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program:

a. Rencana Kerja Madrasah;
b. Kalender pendidikan/akademik;
c. Perencanaan pembelajaran;
d. Pelaksanaan proses pembelajaran;
e. Penilaian hasil pembelajaran;
f. Pengawasan proses pembelajaran; dan
g. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Madrasah, terdiri atas:

- Kurikulum tingkat satuan pendidikan;
- Struktur organisasi Madrasah;
- Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
- Peraturan akademik;
- Tata tertib Madrasah;
- Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana;dan
- Kode etik (tata krama) hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan Madrasah dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

Permulaan Tahun Pelajaran

1. Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 12 Juli 2021.

2. Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama).

3. Matsama sebagaimana dimaksud, dimulai tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021.

Kegiatan Pembelajaran

1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.

2. Seluruh jenjang satuan Pendidikan RA, MI, MTs, dan MA pada semua tingkatan kelas sudah melaksanakan implementasi kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2021/2022.

3. Implementasi Kurikulum RA mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.

4. Implementasi Kurikulum MI, MTs, dan MA mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.

5. Dalam kondisi darurat terutama masih masa darurat Covid-19, Madrasah wajib menerapkan prosedur protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 serta dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, dan lain sebagainya sesuai dengan panduan kurikulum darurat di Madrasah.

6. Kegiatan pembelajaran bukan hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum semata, namum lebih menititikberatkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan, dan kesalehan sosial lainnya.

7. Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan warga madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi.

8. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).

9. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing Madrasah.

10. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.

11. Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Jika kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

12. Ketentuan lebih lanjut tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 diatur dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

13. Ketentuan lebih lanjut tentang kurikulum darurat Madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020.

Waktu Pembelajaran Efektif

1. Minggu efektif belajar dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu, dan pada semester genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

2. Waktu pembelajaran efektif di Madrasah dimulai pukul 07.00 WIB.

3. Waktu dimulainya pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dirubah atau disesuaikan dengan kondisi daerah dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.

4. Madrasah berasrama (boarding) dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang, dan malam hari.

5. Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan Madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan).

6. Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran di asrama Madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6987 Tahun 2019 bagi MTs dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6988 Tahun 2019 bagi MA.

7. Beban belajar kegiatan tatap muka sesuai waktu pembelajaran efektif:

a. Alokasi waktu setiap jam pembelajaran:

1) RA : 30 menit;
2) MI : 35 menit;
3) MTs : 40 menit;dan
4) MA : 45 menit.

b. Alokasi waktu pembelajaran per minggu:

1) MI

a) Kelas I : 34 jam pembelajaran;
b) Kelas II : 36 jam pembelajaran;
c) Kelas III : 40 jam pembelajaran; dan
d) Kelas IV, V dan VI : 42 jam pembelajaran.

2) MTs Kelas VII,VIII, dan IX : 46 jam pembelajaran

3) MA Reguler Kelas X, XI dan XII : 51 jam pembelajaran

4) MAN Keagamaan (MAN-PK) Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran
5) MA Akademika Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

6) MA Plus Keterampilan Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

(2) Alokasi waktu pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud, belum termasuk muatan lokal wajib (bahasa daerah) dan mata pelajaran lain kekhasan/keunggulan Madrasah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.

Kegiatan Tengah Semester

Kegiatan tengah semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar

1. Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

2. Penilaian Hasil Belajar pada MI diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018.

3. Penilaian Hasil Belajar pada MTs diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018.

4. Penilaian Hasil Belajar pada MA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018.

5. Penilaian Perkembangan Anak pada RA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2766 Tahun 2019.

6. Dalam kondisi darurat terutama masih dalam masa darurat Covid-19, Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada penilaian hasil belajar.

7. Penilaian hasil belajar tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dengan penyesuaian masa darurat.

8. Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian hasil belajar masa darurat di Madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020.

9. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun di Madrasah pada:

a. Penilaian Akhir Semester tanggal 29 November s.d. 11 Desember 2021; dan
b. Penilaian Akhir Tahun pada tanggal 30 Mei s.d. 11 Juni 2022.

10. Pelaksanaan UM dan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) tahun pelajaran 2021/2022 menunggu kebijakan/penetapan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

11. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun pelajaran 2021/2022 menunggu kebijakan/ penetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

12. Pengolahan nilai buku laporan hasil belajar/Rapor peserta didik pada:

a. Semester gasal pada tanggal 13 s.d. 17 Desember 2021; dan
b. Semester genap pada tanggal 13 s.d. 17 Juni 2022.

13. Penyerahan buku laporan hasil belajar/Rapor peserta didik pada:

a. Semester gasal pada tanggal 18 Desember 2021; dan
b. Semester genap pada tanggal 18 Juni 2022.

Hari Libur Madrasah

Hari libur Madrasah terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, dan hari libur umum. Hari libur semester berlangsung pada:

1. Libur akhir semester tanggal 20 Desember 2021 s.d. 1 Januari 2022; dan

2. Libur akhir tahun pelajaran pada tanggal 20 Juni s.d 9 Juli 2022.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini,


DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022


Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama