Pedoman Kegiatan Belajar Dari Rumah Oleh Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” diungkap Chatarina dalam Bincang Sore secara daring.

Pedoman Kegiatan Belajar Dari Rumah Oleh Kemendikbud

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan selama masa darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan dalam rangka memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” jelas Chatarina.

Kembali Chatarina mengingatkan bahwa kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna bagi para peserta didik, tanpa terbebani tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain pemahaman mengenai pandemi Covid-19. “Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” ungkapnya.

Chatarina menambahkan bahwa aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi setiap daerah, satuan pendidikan dan peserta didik berdasarkan minat dan kondisi masing-masing, termasuk juga mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. “Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” jelasnya.

Tahun Pelajaran Baru Tidak Harus Tatap Muka


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditetukan pada minggu ketiga di bulan Juli. Ditegaskan oleh Hamid, mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, maka tahun pelajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka seperti biasa di sekolah.

Metode dan media pelaksanaan BDR dilakukan dengan berpedoman pada Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi ke dalam dua pendekatan, yakni pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). "PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," jelas Hamid.

Untuk media pembelajaran jarak jauh secara daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang dapat digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di laman https://covid19.go.id serta di laman internet https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik bisa memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan oleh Kemendikbud, antara lain program belajar dari rumah melalui siaran televisi TVRI, radio, modul belajar mandiri dan juga lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," ungkap Hamid Muhammad.

Pedoman Kegiatan Belajar Dari Rumah Oleh Kemendikbud

Pedoman Kegiatan Belajar Dari Rumah Oleh Kemendikbud

Pedoman Kegiatan Belajar Dari Rumah Oleh Kemendikbud

Download Infografis Pedoman BDR SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 di sini.

Tulis Komentar

Komentar yang Anda berikan dimoderasi. Jika sesuai dengan ketentuan, maka akan segera muncul.
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik dan santun serta tidak melakukan spamming.

Lebih baru Lebih lama